Advertisement
Beranda › Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru untuk Registrasi SIM Card

Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru untuk Registrasi SIM Card

1/26/2026

Judul: Aturan Baru Registrasi SIM Card: Wajib Biometrik, Pembatasan Jumlah, dan Perlindungan Data

Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru untuk Registrasi SIM Card

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai registrasi kartu seluler atau SIM card. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2026. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kontrol yang lebih baik kepada masyarakat atas nomor seluler yang terdaftar dengan identitas mereka.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempersempit ruang bagi penipuan digital serta kejahatan siber yang sering memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas yang jelas. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, registrasi SIM kini tidak sekadar menjadi prosedur administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat di ruang digital.

Prinsip Know Your Customer untuk Registrasi

Meutya Hafid menekankan pentingnya prinsip “Know Your Customer” (KYC) dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Proses ini akan mengharuskan penggunaan teknologi biometrik, khususnya pengenalan wajah untuk memastikan bahwa identitas pelanggan yang terdaftar adalah sah dan berhak.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam registrasi.
  • Warga Negara Asing (WNA) harus mendaftar dengan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang valid.
  • Untuk anak di bawah usia 17 tahun, registrasi akan melibatkan identitas serta data biometrik dari kepala keluarga.

Regulasi ini diharapkan dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan ilegal di dunia maya.

Kartu Perdana Dijual dalam Kondisi Tidak Aktif

Salah satu kebijakan penting dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi semua kartu perdana untuk dijual dalam kondisi tidak aktif. Dengan demikian, kartu baru hanya dapat digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang telah tervalidasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi peredaran nomor aktif yang tidak terdaftar dengan identitas yang jelas, yang sering kali digunakan untuk penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.

Pembatasan Kepemilikan Nomor dan Hak Masyarakat

Pemerintah juga memberlakukan pembatasan pada jumlah maksimal kepemilikan nomor prabayar, yang kini dibatasi menjadi tiga nomor untuk setiap pelanggan di satu penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar.

Masyarakat kini memiliki hak penuh untuk mengetahui semua nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menyediakan fasilitas bagi pelanggan untuk mengecek nomor-nomor tersebut. Selain itu, jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK, ada mekanisme pemblokiran yang akan diterapkan.

“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan bagi nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau tindakan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” tambah Meutya.

Kesimpulan

Dengan diterapkannya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari ancaman kejahatan digital. Kebijakan registrasi berbasis biometrik, pembatasan jumlah nomor, dan hak untuk mengontrol identitas diharapkan dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/01/24/16041617/komdigi-resmikan-aturan-baru-registrasi-sim-card-wajib-biometrik-dan-jumlah

Baca Juga

Advertisement