Pemerintah Resmikan Aturan Baru Registrasi SIM Card: Wajib Biometrik dan Pembatasan Jumlah
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru mengenai registrasi kartu SIM seluler yang akan berdampak signifikan terhadap pengguna telekomunikasi di tanah air. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, yang resmi berlaku mulai 19 Januari 2026, aturan ini bertujuan untuk memberikan kendali yang lebih baik kepada masyarakat atas nomor-nomor seluler yang terdaftar dengan identitas mereka.
Tujuan Aturan Baru Registrasi Kartu SIM
Regulasi ini diluncurkan dengan harapan untuk mempersempit ruang bagi penipuan digital dan kejahatan siber yang marak terjadi, di mana nomor-nomor seluler sering disalahgunakan tanpa identitas yang jelas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi SIM kini bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga sebuah langkah perlindungan bagi masyarakat dalam ruang digital.
Prinsip Registrasi yang Ditetapkan
Dalam pernyataannya, Meutya menyatakan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi harus dilakukan dengan prinsip "Know Your Customer" (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Salah satu aspek utama dari aturan ini adalah penggunaan teknologi biometrik, khususnya pengenalan wajah, untuk memastikan bahwa pelanggan yang terdaftar adalah individu yang sah dan berhak.
Dengan adanya regulasi ini, semua Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah dalam proses registrasi, dengan identifikasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), registrasi harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Proses Registrasi untuk Anak di Bawah Umur
Bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi akan melibatkan identitas serta data biometrik orang tua atau kepala keluarga. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa anak-anak tidak hanya terlindungi tetapi juga terdaftar secara sah dalam sistem telekomunikasi.
Pembatasan Jumlah SIM Card dan Fasilitas Cek Nomor
Selain mewajibkan registrasi berbasis biometrik, pemerintah juga menetapkan pembatasan jumlah kepemilikan nomor prabayar. Setiap pelanggan hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan identitas secara besar-besaran.
Masyarakat kini juga diberikan hak untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama mereka. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas yang memungkinkan pengguna untuk memeriksa nomor yang terdaftar serta mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK. Lebih jauh lagi, ada mekanisme pengaduan jika nomor seluler yang terdaftar disalahgunakan untuk tindakan pidana atau pelanggaran hukum.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya akan mengurangi penipuan dan kejahatan digital, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Nomor-nomor yang terbukti disalahgunakan harus dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, sehingga memberikan rasa aman bagi pengguna.
Kebijakan baru ini tentunya menjadi langkah maju dalam mengatasi berbagai masalah yang muncul di era digital saat ini, dan diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua pihak terkait.
Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/01/24/16041617/komdigi-resmikan-aturan-baru-registrasi-sim-card-wajib-biometrik-dan-jumlah




