Bagi para penggemar gadget, kehadiran iPhone 18 series dan iPhone Duo sangat dinantikan. Namun, bagi yang tidak sabar untuk menunggu kedatangan resmi di Indonesia, membeli langsung dari luar negeri bisa menjadi pilihan. Akan tetapi, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk membelinya.
Pentingnya Registrasi IMEI
Saat membeli iPhone dari luar negeri, perangkat tersebut harus diregistrasikan IMEI agar dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia. Proses registrasi IMEI ini tidak dipungut biaya, tetapi pemilik perangkat wajib memenuhi kewajiban kepabeanan jika nilai perangkat yang dibawa melebihi batas pembebasan yang ditentukan.
Aturan Pembebasan Bea Cukai
Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bagi barang pribadi penumpang senilai USD 500 per orang per kedatangan. Jika nilai barang yang dibawa melebihi batas tersebut, maka kelebihan nilai akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dan PPN 12%. Perhitungan pajak ini dilakukan berdasarkan dasar pengenaan pajak (DPP) yang dihitung dengan cara dikalikan 11/12. Selain itu, HKT (Harga Kena Pajak Terutang) juga tidak dikenakan Bea Masuk Tambahan dan PPh.
Simulasi Biaya Pajak untuk iPhone 18 Series
Berdasarkan informasi dari Bea Cukai, berikut adalah simulasi biaya pajak untuk beberapa model iPhone terbaru dengan asumsi kurs pajak Rp 17.500 per USD:
- iPhone 18 Pro Silver 1TB: Dengan harga USD 1.799, setelah dikurangi pembebasan USD 500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi USD 1.299 atau sekitar Rp 22.732.500. Bea masuknya mencapai Rp 2.274.000 dan PPN Rp 2.750.715. Total tagihan menjadi Rp 5.024.715.
- iPhone 18 Pro Max Silver 1TB: Dengan harga USD 1.899, nilai yang dikenakan pungutan setelah pembebasan adalah USD 1.399 atau Rp 24.482.500. Bea masuk tercatat Rp 2.449.000 dan PPN Rp 2.961.465. Total yang harus dibayar mencapai Rp 5.411.465.
- iPhone Duo Night Sky 1TB: Ponsel layar lipat ini dibanderol dengan harga USD 2.599. Setelah mendapatkan pembebasan USD 500, nilai pungutan menjadi USD 2.099 atau sekitar Rp 36.752.500. Bea masuknya sebesar Rp 3.674.000 dan PPN mencapai Rp 4.444.715. Total pungutan untuk iPhone Duo adalah Rp 8.118.715.
Proses Registrasi dan Kewajiban Pabean
Perlu dicatat bahwa fasilitas pembebasan USD 500 berlaku untuk keseluruhan barang pribadi yang dibawa penumpang, bukan hanya untuk satu unit ponsel. Penumpang diharapkan untuk memberitahukan ponsel yang dibawa melalui All Indonesia, kemudian melakukan registrasi IMEI serta menyelesaikan kewajiban pabean di loket Bea Cukai di terminal kedatangan. Proses registrasi juga dapat dilakukan melalui situs resmi Bea Cukai atau aplikasi Mobile Beacukai.
Dokumen yang diperlukan termasuk paspor, boarding pass, dan invoice jika tersedia, serta perangkat yang akan didaftarkan. Hal yang penting untuk diperhatikan adalah jangan melewatkan proses registrasi saat kedatangan. Meskipun pendaftaran masih dapat dilakukan hingga 60 hari setelah kedatangan, fasilitas pembebasan USD 500 tidak akan diberikan jika pendaftaran dilakukan setelah keluar dari terminal.
Sumber: https://inet.detik.com/consumer/d-8673384/segini-pajak-beli-iphone-18-pro-max-dan-duo-dari-luar-negeri



