Beranda › Kuota Internet Tak Boleh Hangus Menurut MK, Apa Artinya?

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Menurut MK, Apa Artinya?

7/24/2026
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Menurut MK, Apa Artinya?

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting yang menyatakan bahwa sisa kuota internet yang dibeli oleh pelanggan tidak boleh hangus. Keputusan ini datang sebagai respons terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Telekomunikasi yang diajukan oleh beberapa pihak. Dengan adanya putusan ini, pelanggan berhak untuk menggunakan sisa kuota mereka hingga habis, tanpa adanya batasan waktu yang ketat.

Pentingnya Mekanisme Rollover

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa putusan tersebut mewajibkan operator seluler untuk menyediakan produk dengan mekanisme rollover. Mekanisme ini memungkinkan pelanggan untuk menggunakan sisa kuota mereka pada periode berikutnya. Marwan menegaskan bahwa beberapa operator sudah menerapkan skema ini, sehingga pelanggan sudah memiliki pilihan yang lebih fleksibel.

Menunggu Aturan Turunan

Walaupun keputusan MK merupakan langkah positif bagi pelanggan, Marwan juga menyatakan bahwa implementasi keputusan ini masih menunggu aturan lebih lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dia mengungkapkan bahwa industri telekomunikasi kini menantikan Peraturan Menteri yang akan mengatur petunjuk pelaksanaan teknis terkait keputusan MK tersebut. Tanpa adanya panduan dari Komdigi, penerapan keputusan ini mungkin akan mengalami kendala.

Hak Pelanggan yang Dilindungi

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan bagian dari hak milik pribadi pelanggan. Oleh karena itu, operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan, termasuk biaya perpanjangan masa aktif, agar pelanggan dapat menggunakan sisa kuota tersebut. Selain mekanisme rollover, MK juga menyarankan adanya pilihan lain seperti perpanjangan masa aktif, kompensasi, dan mekanisme lain yang tetap melindungi hak pelanggan.

Keputusan ini tentu saja menjadi angin segar bagi para konsumen yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan kuota yang hangus setelah masa aktif berakhir. Dengan adanya jaminan dari MK, diharapkan operator seluler dapat memberikan layanan yang lebih baik dan lebih adil bagi pelanggan.

Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/07/24/16460087/mk-putuskan-kuota-internet-tak-boleh-hangus-asosiasi-tunggu-permen-komdigi

Baca Juga

Advertisement