Beranda › MK Pastikan Sisa Kuota Internet Harus Bisa Digunakan Hingga Habis

MK Pastikan Sisa Kuota Internet Harus Bisa Digunakan Hingga Habis

7/25/2026
MK Pastikan Sisa Kuota Internet Harus Bisa Digunakan Hingga Habis

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting mengenai sisa kuota internet yang belum digunakan oleh konsumen. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sisa kuota tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis. Hal ini menjadi sorotan publik, terutama bagi pengguna layanan telekomunikasi yang sering mengalami masalah dengan kuota yang tidak terpakai.

Pentingnya Keputusan MK

Keputusan ini dicantumkan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 23 Juli 2026. MK menyatakan bahwa sisa manfaat dari layanan telekomunikasi yang telah dibeli oleh pengguna adalah bagian dari hak milik pribadi. Ini berarti bahwa konsumen berhak untuk menggunakan sisa kuota yang belum habis tanpa adanya biaya tambahan.

Perlindungan Konsumen dalam Layanan Telekomunikasi

MK juga menegaskan bahwa praktik operator seluler yang menghanguskan sisa kuota merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan. Hal ini mencederai jaminan perlindungan hukum yang adil, terutama karena operator seringkali memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam perjanjian baku. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa persetujuan konsumen terhadap syarat dan ketentuan layanan tidak dapat dimaknai sebagai penerimaan tanpa batas terhadap aturan yang merugikan hak ekonomi mereka.

Implikasi Hukum dan Ekonomi

Menurut MK, sisa kuota internet harus diperlakukan sebagai benda tidak berwujud yang melekat pada hak milik pribadi. Dengan kata lain, penghangusan kuota tanpa informasi yang memadai dianggap sebagai pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang, melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Keputusan ini tidak hanya berimplikasi pada pengurangan nilai ekonomi yang telah dibayarkan oleh pengguna, tetapi juga pada perlindungan hak atas milik pribadi.

Opsi Kuota Rollover untuk Pengguna

MK juga memutuskan bahwa operator seluler wajib menawarkan pilihan layanan kuota rollover, yaitu kuota yang dapat diakumulasikan. Ini berarti konsumen dapat menggunakan kuota mereka kapan saja tanpa khawatir akan hangus. Dengan keputusan ini, MK ingin memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan mereka dapat memanfaatkan layanan telekomunikasi secara maksimal.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia, yang selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan penghangusan kuota. Dengan adanya perlindungan yang jelas, diharapkan hak-hak konsumen dapat terjaga dengan baik.

Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/07/24/07320017/mk-sisa-kuota-internet-tak-boleh-hangus-harus-bisa-dipakai-hingga-habis

Baca Juga

Advertisement