Judul: Ohio Terapkan Aturan Usia untuk Akses Media Sosial Anak
Dalam perkembangan terbaru di dunia media sosial, negara bagian Ohio di Amerika Serikat telah mengambil langkah signifikan untuk membatasi akses anak-anak ke platform-platform digital. Sebuah pengadilan banding AS baru-baru ini memutuskan bahwa Ohio dapat menerapkan undang-undang yang mewajibkan operator media sosial untuk mendapatkan izin orang tua sebelum anak-anak di bawah usia 16 tahun dapat mengakses platform mereka. Keputusan ini membalikkan putusan tahun 2024 yang sebelumnya menunda berlakunya undang-undang tersebut.
Undang-Undang yang Diberlakukan
Undang-undang yang dikenal sebagai Ohio's Parental Notification by Social Media Operators Act pertama kali ditandatangani menjadi undang-undang pada tahun 2023 dan direncanakan mulai berlaku pada tahun berikutnya. Namun, langkah ini sempat terhambat oleh tantangan hukum dari kelompok industri bernama NetChoice, yang anggotanya termasuk perusahaan besar seperti Meta dan YouTube. Menurut laporan Reuters, Pengadilan Sirkuit AS ke-6 di Cincinnati telah membalikkan keputusan sebelumnya yang mendukung NetChoice, sehingga undang-undang ini dapat diterapkan.
Persyaratan Izin Orang Tua
Undang-undang tersebut tidak melarang anak-anak dari penggunaan media sosial secara total, melainkan mewajibkan operator media sosial untuk mendapatkan "izin yang dapat diverifikasi" dari orang tua anak berusia 15 tahun ke bawah. Ini berarti anak-anak yang ingin mendaftar di platform media sosial harus memiliki izin dari orang tua mereka agar dapat secara sah menyetujui syarat layanan yang ditetapkan oleh platform tersebut.
Dampak dan Sanksi
Meski undang-undang ini tidak menjelaskan secara detail bagaimana platform harus memastikan bahwa pengguna baru berusia 16 tahun atau lebih, undang-undang ini menetapkan denda hingga $10,000 per hari bagi platform yang tidak mematuhi aturan tersebut. Jika diterapkan, undang-undang ini akan secara efektif mewajibkan verifikasi usia saat pendaftaran di platform-platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X.
Respon terhadap Keputusan Pengadilan
Dalam putusannya, Hakim Sirkuit AS Eric Clay menyatakan bahwa izin orang tua “merupakan beban marginal” yang pada akhirnya sepadan untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya penggunaan media sosial. Keputusan ini mencatat adanya “penggunaan media sosial yang umum di kalangan predator seksual anak untuk menargetkan anak di bawah umur, kurangnya privasi data bagi pengguna media sosial yang masih remaja, dan ketentuan kontrak yang eksploitatif” di antara potensi bahaya tersebut.
Di sisi lain, NetChoice menanggapi keputusan ini dengan mengklaim bahwa pengumpulan ID pemerintah secara massal oleh platform digital dapat menimbulkan risiko keamanan siber. Mereka juga berargumen bahwa “mengatur cara warga berkomunikasi” merupakan pelanggaran terhadap Amandemen Pertama. Organisasi tersebut optimis bahwa undang-undang Ohio ini pada akhirnya akan dibatalkan secara permanen.
Pandangan NetChoice dipengaruhi oleh kepentingan industri — membuat akses ke platform media sosial lebih sulit tentu tidak menguntungkan bagi bisnis anggotanya. Namun, organisasi hak digital Electronic Frontier Foundation juga menyuarakan keprihatinan yang sama tentang verifikasi usia secara umum, sambil menunjukkan bahwa pemeriksaan ID online dapat menghalangi orang dewasa yang tidak memiliki dokumen yang tepat, serta potensi masalah lainnya.
Perkembangan di Ohio ini hadir di tengah tren global di mana akses internet semakin dibatasi. Negara bagian lain di AS, termasuk Florida, Louisiana, California, dan Texas, juga telah memperkenalkan rancangan undang-undang yang membatasi akses anak di bawah umur ke media sosial. Selain itu, awal pekan ini, Inggris mengumumkan rencana untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun dari media sosial secara keseluruhan, terinspirasi dari kebijakan Australia yang mulai berlaku akhir tahun lalu.
Sumber: https://www.androidauthority.com/ohio-social-media-ruling-3679551/



